Senin, 02 Oktober 2017

Badan Kepegawaian DKI Jakarta memperjelas skema mengatasi krisis pegawai negeri sipil.

Sahabat pembaca Info pegawai non pns, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian DKI Jakarta (BKD DKI) memperjelas skema mengatasi krisis pegawai negeri sipil (PNS).

Langkah paling utama yang dikedepankan adalah penerimaan pegawai Non-PNS yang akan dipersiapkan pada akhir tahun 2017 ini.

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan di depan Komisi A DPRD DKI Jakarta di ruang rapat komisi A, Senin (2/10/2017).

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, apa yang disampaikan BKD DKI sudah makin jelas.

Syarif mengatakan, saat ini PNS di DKI berjumlah 69.999 orang.

Apabila dalam 5 tahun ke depan moratorium PNS tak juga dicabut, maka jumlahnya akan menyusut jadi 30.726 PNS saja.

Kekurangan itu akan diatasi dengan 3 cara, antara lain Redistribusi PNS antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun antar instansi.

Kedua, merekrut pegawai Non-PNS dan terus melaporkan dan memberikan ke Kemenpan-RB bahwa DKI dalam angka kritis PNS.

Syarif mengatakan kini BKD DKI akan mengebut kajian mengenai penerimaan pegawai Non-PNS.

"Nanti Desember 2017 mereka sudah punya hasil kajiannya terkait pegawai Non-PNS," kata syarif ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (2/10/2017).

Dari hasil kajiannya itulah baru akan diketahui kapan penerimaan pegawai Non-PNS DKI bisa dimulai.

Kepala BKD DKI, Agus Suradika, mengatakan, penerimaan pegawai non-PNS merupakan skema yang akan dilakukan selama UU P3K (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum terbit.

Menurut Agus, peneriman pegawai Non-PNS akan dilakukan menggunakan payung hukum Pergub.

Nantinya akan dipisahkan antara pegawai Non-PNS professional dan yang bukan.

"Kalau yang bukan itu seperti PPSU nanti kita akan pakai pihak ke 3 berbadan hukum," kata Agus usai rapat, sore tadi.

Sedangkan untuk pegawai Non-PNS professional seperti guru, perawat, dan dokter akan menggunakan kontrak perorangan.

"Jadi yang kita pakai untuk penerimaan pegawai non-PNS ini adalah celah hukum. Kita lakukan lewat pengadaan barang dan jasa. Ya jasa profesional guru seperti itu," ujar Agus.

Sementara itu, untuk mendorong moratorium penerimaan CPNS DKI, Agus sudah cukup yakin pesan ke Kemenpan-RB sudah sampai bahwa DKI butuh formasi PNS.

Tapi dia tak bisa memastikan apakah moratorium penerimaan CPNS DKI akan dicabut dalam beberapa tahun ke depan.


Berita ini bersumber dari Warta Kota.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.